PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungnya sebesar 12,5 persen di tahun 2026 sebagai strategi efisiensi anggaran.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 diketahui Pemkot Palembang bakal memangkas TPP ASN sebesar 12,5 persen.
Kebijakan pemangkasan TPP ASN tersebut diambil sebagai strategi efisiensi anggaran agar program pembangunan tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.
“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Sekda Kota Palembang melalu Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri, seperti dikutip dari sumeks.co, Senin 27 Oktober 2025.
BACA JUGA:Palembang segera Punya Mini Zoo, Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Opsi Lokasi Aset Pemkot
Pemangkasan TPP ASN di Pemkot Palembang itu, kata Adi Zahri, tidak akan mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur.
"Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"kata Adi Zahri.
Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Kreatif
Sementara itu terkait dana transfer yang dipotong oleh Pemerintah pusat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut angkat suara.
Tito meminta para kepala daerah harus kreatif, dengan mengoptimalkan pajak daerah. Dia melihat, masih banyak jenis pajak daerah yang belum digarap secara optimal untuk meningkatkan PAD.
"Daerah harus bisa cerdas, inovatif dalam mencari pendapatan, tetapi tidak memberatkan rakyat kecil," pesan Tito.
Jenis pendapatan yang masih bisa dioptimalkan Pemda antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta PBJT atas makanan dan minuman atau restoran.
Tito juga berpesan agar Pemda membangun sistem yang baik, sehingga potensi pajak dapat dimasukkan ke kas daerah sepenuhnya.