Siap-siap! Pemkot Palembang Siapkan Aturan Kawasan CFD Kambang Iwak dan Kolonel Atmo
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyiapkan aturan terkait penataan kawasan Car Free Day (CFD) Kambang Iwak (KI) dan Jalan Kolonel Atmo.--
RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyiapkan aturan terkait penataan kawasan Car Free Day (CFD) Kambang Iwak (KI) dan Jalan Kolonel Atmo.
Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru tengah disusun oleh Pemkot Palembang guna menata kawasan CFD Kambang Iwak (KI) dan Pedestrian Kolonel Atmo.
Langkah ini diambil guna menyatukan berbagai regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih antar instansi terkait pengelolaan kawasan CFD tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menurutnya saat ini aturan terkait CFD hingga perdagangan yang berada di Kambang Iwak masih terpecah di berbagai dinas.
BACA JUGA:Buka Festival Generasi Islami Kreatif 2026, Ratu Dewa Tekankan Pentingnya Karakter di Era Digital
Kondisi tersebut sering kali memicu perbedaan kebijakan di lapangan antara satu instansi dengan instansi lainnya.
"Kita akan membuat satu Perwali yang menyatukan aturan-aturan yang selama ini banyak dan sering terpisah. Misalnya satu dinas punya aturan sendiri, dinas lain punya sendiri.
Nah, ini kita buat satu aturan nian biar tidak tumpang tindih," ujar Isnaini usai rapat di Setda Palembang, Senin, 26 Januari 2026.
Nantinya akan ada aturan atau regulasi tunggal bagi bagi Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP soal penataan kawasan ikonik di kota Palembang.
BACA JUGA:Doakan Kesembuhan Haji Halim, Ulama Palembang Datangi RSUD Siti Fatimah Azzahra
BACA JUGA:Disolatkan di Masjid Agung, Haji Halim Dimakamkan Ba'da Salat Jum'at
Dalam aturan baru tersebut, Pemkot akan merinci secara detail mengenai teknis perdagangan, mulai dari jam operasional hingga standardisasi lapak.
Hal ini mencakup batasan penggunaan tenda bagi para pedagang agar estetika kawasan tetap terjaga dan tidak terkesan kumuh.
Sumber:


