Ketiga, Kemenkeu: Implementasi pajak karbon di Indonesia belum akan dilakukan pada waktu dekat.
Hal ini dikarenakan fokus utama saat ini adalah membangun ekosistem yang mendukung mekanisme harga karbon dan pasar karbon secara menyeluruh.
Keempat, Pemerintah berencana melakukan penghapusan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran subsidi energi dalam APBN.
Kelima, Kemenko Perekonomian: Data masyarakat Indonesia tidak akan dipindahkan ke Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa nantinya data yang akan diberikan kepada otoritas AS terfokus pada data-data komersial, bukan data personal atau individu.