PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan konsumen menggugat Pertamina Patra Niaga jika praktik pengoplosan bahan bakar ternyata benar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyatakan apabila dugaan pengoplosan ini terbukti benar, maka hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah jelas tercederai.
Konsumen, sambung dia berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan informasi dan jaminan yang diberikan.
"Dalam kasus ini, konsumen telah dijanjikan Pertamax RON 92 dengan harga lebih tinggi, namun kenyataannya mereka mendapatkan Pertalite RON 90 yang lebih murah,"kata dia.
BACA JUGA:Dugaan Oplos BBM Pertamax 5 Tahun, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Hal ini, sambung dia, jelas merugikan konsumen dan melanggar hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli.
Mufti menambahkan konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat praktik ini.
Mengingat kerugian yang signifikan, Mufti juga menegaskan gugatan bisa dilakukan secara bersama-sama (class action), baik oleh konsumen maupun oleh instansi terkait yang merasa dirugikan oleh tindakan ini.
"Berdasarkan UUPK, konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi, dan pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta dalam gugatan ini,"kata dia.
BACA JUGA:Waspada, Puluhan Motor Mati Mendadak Usai Isi Pertamax di Pertashop Martapura
"Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, dan dampaknya cukup besar bagi masyarakat," tegas Mufti.
Tuntutan Agar Pemerintah Transparan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.