Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Kamis 27-02-2025,15:51 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pertamax, yang merupakan bahan bakar dengan RON 92, seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan Pertalite yang memiliki RON 90. 

Namun, dengan adanya dugaan penyelewengan ini, banyak yang merasa dirugikan, terutama dalam hal efisiensi konsumsi bahan bakar.

Modus Oplos Pertalite jadi Pertamax

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, penyidik memperoleh fakta adanya pemufakatan jahat atau mens rea.

BACA JUGA:Selama Nataru, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Tetap Beroperasi dan Jamin Pasokan BBM ke Masyarakat Aman

BACA JUGA:Selama Nataru 2024-2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Layanan BBM, Berikut Datanya

"Antara penyelenggara negara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS, dan tersangka YF, bersama DMUT atau Broker tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ, sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,"ungkap Harli.

Pemufakatan jahat tersebut lantas diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan, dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.

"Dengan cara tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Harli, tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi atau spot pada saat syarat belum terpenuhi, dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Kendaraan Pelat Hitam Bakal Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Inilah Komponen yang Wajib Dirawat, Biar Mokas Hemat BBM dan Aki Mobil Umurnya Panjang

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tukasnya.

Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, penyidik menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman, yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum dan tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Index Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,"ujar dia.

Kategori :