BPKN juga mendesak pihak berwenang juga memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Cara Hemat BBM, Fitur Engine Auto Start-Stop Suzuki Sudah Terbukti di Test Drive IIMS 2025
Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN juga meminta PT Pertamina untuk bersikap transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan bakar yang dijual.
BPKN juga mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan bahan bakar ini.
"Pertamina harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar mereka untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,"jelas dia.
"BPKN siap membantu konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai masalah ini dan memberikan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan praktik korupsi ini diduga telah merugikan negara dengan jumlah yang signifikan, salah satunya melalui rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, temuan lain yang mengemuka adalah praktik pengoplosan bahan bakar, di mana Pertalite yang seharusnya memiliki RON 90 diduga dicampur dengan Pertamax RON 92.
Praktik ini tentunya merugikan konsumen, yang membayar lebih untuk kualitas bahan bakar yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM Aman
Aksi Riva (Dirut Pertamina Patra Niaga) Cs ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina.