OJK Canangkan Gerakan Sumsel Anti Scam, Dana Korban Scam Rp541 Juta Berhasil Dikembalikan
OJK Sumsel meluncurkan Gerakan Sumsel Anti Scam dan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). -David Karnain/ radarpalembang.id.disway-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID — Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan (OJK Sumsel) mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam dan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Gerakan Sumsel Anti Scam dan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 4 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (BI Sumsel) Bambang Pramono.
Turut hadir Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi, serta perwakilan aparat penegak hukum, PUJK, dan pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:OJK Sumsel Luncurkan Sultan Muda Impactpreneur Academy 2026, Perkuat Kolaborasi Keuangan Inklusif
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar Rp541.991.007 yang dialami oleh seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Keberhasilan Gerakan Sumsel Anti Scam dan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi bukti nyata komitmen OJK bersama PUJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Arifin Susanto menyampaikan keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
"Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat," ungkap dia.
BACA JUGA:OJK Sumsel Gelar Workshop Bersama BPRS se-Sumatera, Dorong Inovasi Produk Syariah
BACA JUGA:Safari Ramadhan 1447 H, OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, sambung dia, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan mekanisme koordinasi nasional antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan.
Sumber:



