Bahkan kelien kami juga telah beritikat baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan mengajukan permohonan pelunasan bertahap" ungkap Miftahul Huda, SH sebagai kuasa hukum debitur, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Korupsi Dana KUR Untuk Ternak Lele, Mantan Mantri Bank Plat Merah Ditahan Kejari PALI
Menurut Huda Kliennya sudah membawa masalah ini kerana hukum dan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam peroses lelang tersebut.
"Tuntutan hukum yang mereka ajukan mencakup gugatan perdata dan pidana, guna menuntut keadilan serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap merugikan ini,"kata Huda.
Lebih lanjut Huda mengungkapkan kalau kasus ini menimbulkan kecurigaan di kalangan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang properti yang dilakukan pihak bank.
"Proses lelang seharusnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku, di mana hak-hak pemilik properti tetap dihormati, khususnya ketika mereka menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit mereka," ucap Huda.
Untuk itu pihak pemilik rumah melalui kuasa hukumnya mengharapkan agar proses hukum dapat memberikan kepastian keadilan dan mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran perdata maupun pidana dalam tindakan pelelangan ini.
"Klien kami juga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian bagi instansi perbankan untuk lebih menghormati hak-hak konsumen dalam situasi serupa.
Kini, kami tengah mempersiapkan segala bukti dan dokumen yang akan dilampirkan dalam pembuktian gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.
Tindakan ini diharapkan dapat memulihkan hak pemilik dan memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan pelanggaran prosedur lelang," Tutup Huda.