PT MUF Palembang Polisikan Dua Debitur Diduga Over Alih Kendaraan

PT MUF  Palembang Polisikan Dua Debitur Diduga Over Alih Kendaraan

Achmad Madani Derry D BM didampingi Sastra selaku Branch Collection Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang beri penjelasan terkait debitur nakal.-zarkasi/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PT Mandiri Utama Finance Cabang PALEMBANG (PT MUF) membuat laporan polisi atas dua debitur yang diduga telah over alihkan kendaraan, yang saat ini statusnya masih aktif sebagai jaminan objek fiducia.

Debitur yang dilaporkan berinisial "I" dan "D", kedua debitur tersebut saat ini masih berstatus kontrak aktif di MUF Palembang.

Achmad Madani Derry D BM didampingi Sastra selaku Branch Collection Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang, membenarkan hal ini.

Dikatakannya, pihak kreditur sendiri dalam hal ini MUF Palembang, sebelumnya telah menjalankan prosedur dalam hal proses penagihan sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti memberikan surat peringatan tertulis (SP1,SP2), dan juga telah melakukan kunjungan petugas internal untuk mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:Tak Main-main, PT SMS Finance Polisikan Para Debitur Nakal, Satu Pelaku Sudah Ditahan

"Namun sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaian dari debitur, hingga akhirnya pihak MUF membawa hal ini ke ranah hukum," ujar Derry kepada awak media Selasa 9 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa melakukan transaksi jual beli, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, tanpa seizin kreditur itu dilarang dalam undang-undang, dan dapat disanksi pidana maupun perdata.

Ia menjelaskan, para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana, bagi penjual/memindahtangankan yang melanggar dapat dijerat Pasal 372 KUHP, dan Pasal 36 UU Fidusia, yaitu pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiducia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Sedangkan, bagi pembeli/penerima yang melanggar bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan," tegas Derry.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Debitur Bisa Pinjam Berapa Kali KUR BRI 2023? Simak Syarat dan Ketentuanya di Sini

Menurut Madani, take over kendaraan bermotor di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada bank atau leasing.

"Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," kata Derry.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Palembang, untuk sadar akan hak dan kewajiban sebagai debitur, dan memahami serta mengerti tentang aturan-aturan yang telah disepakati saat awal pengajuan kredit.

Serta konsekuensi hukum baik pidana ataupun perdata yang sudah diatur oleh undang-undang, khususnya dalam hal ini UU Fiducia.

Sumber: