PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Diduga oknum pegawai salah satu bank plat merah diduga terlibat kesepakatan dengan pemenang lelang untuk mengosongkan rumah dalam waktu 3 bulan.
Telah terjadi dugaan kasus pelanggaran prosedur dalam proses lelang yang dilakukan oleh salah satu bank plat merah di Palembang.
Diduga salah satu oknum bank tersebut menjanjikan pada pemenang lelang kalau rumah tersebut akan dikosongkan dalam waktu 3 bulan.
Padahal diketahui Mahdi debitur pemilik rumah telah lebih dahulu mengirim surat permohonan Restrukturisasi/Reschedule serta menawarkan pelunasan bertahap untuk mempertahankan haknya atas properti tersebut.
BACA JUGA:Pakar Hukum: Pengangkatan Pjs Kades di Lahat Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Pengacara PT SMS Finance Ajukan Gugatan Debitur ke PN, Terkait Kasus Wanprestasi
Merasa haknya telah dilanggar akhirnya warga Kancil Putih Palembang ini melalui kantor hukum DR HASANAL MULKAN MIFTAHUL HUDA AND PARTNERS sudah mengirimkan somasi terhadap bank pelat merah tersebut.
Dalam surat somasinya debitur pemilik rumah menegaskan mengajukan menggugat pada pihak bank di Pengadilan Negeri Palembang atas gugatan perbuatan melawan hukum, secara perdata dan melaporkan secara pidana dugaan penggelapan dana kepada oknum karyawan Bank tersebut, yang sudah melakukan proses lelang yang dianggap merugikan tersebut.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi dari kasus tersebut seperti dijelaskan oleh kuasa hukum dari kantor hukum DR HASANAL MULKAN MIFTAHUL HUDA AND PARTNERS kalau kliennya telah berusaha menyelesaikan kewajiban kredit dengan mengirim surat permohonan restrukturisasi kepada pihak bank.
BACA JUGA:Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR
Selain itu, pihak pemilik rumah juga telah mengajukan permohonan pelunasan bertahap sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan yang jelas, rumah tersebut justru dilelang tanpa persetujuan pemilik, dan diduga telah terjadi kesepakatan antara pemenang lelang dan oknum pegawai bank untuk mengosongkan rumah yang beralamat di jalan Kancil Putih V Nomor 40-F Rt.045 Rw.10 Demang Lebar Daun Palembang dalam waktu 3 bulan.
"Klien kami bapak Mahdi dan fachmi ini merasa dirugikan, sebab sebelumnya klien kami ini telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pihak bank.