"Kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, majelis hakim meminta penjelasan terkait uang Rp 400 juta yang ada di dalam rekening KONI Sumsel.
BACA JUGA:Lunasi Hutang, KONI Sumsel Tunggu Pencairan Dana Hibah Pemprov
Berdasarkan fakta persidangan juga dalam audit Inspektorat, di dalam rekening KONI Sumsel dana pihak ketiga ada uang Rp 800 juta.
"Sudah kita hitung berdasarkan audit hanya Rp 400 makanya kita minta pengembalian itu. Sebab Rp 400 juta yang dimaksud sudah dihitung ke dalam kerugian negara dan itu sudah dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.