Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Pikir-Pikir

Rabu 11-09-2024,11:32 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pengadilan Negari (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin dalam perkara korupsi dana hibah.

Dalam putusan tersebut Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.

Vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 September 2024 tesebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:Oh! Ternyata Ini Alasan Kejati Sumsel Baru Menahan Hendri Zainuddin, Jadi Tersangka Sejak September 2023

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hendri Zainudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis Hakim, adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedahgkan yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:DPRD Minta Kembalikan Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp 1,6 Miliar

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar tidak dibebankan lagi kepada terdakwa Hendri Zainuddin karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Uang tersebut sudah dititipan terdakwa dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir," ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendri Zainudin, tim kuas hukum Hendri Zainudin yakni Tito Dalkuci mengatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

Kategori :