"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan,"ujar dia.
Untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).