Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Kamis 08-08-2024,11:20 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 648,26 juta,"kata dia.

BACA JUGA:Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya

BACA JUGA:Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

Tersangka ARS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2024 dan telah diperpanjang dari 11 Juli sampai dengan 19 Agustus 2024, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. 

"Penahanan ini dilakukan setelah tersangka 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,"jelas dia.

"Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,"ungkap dia.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ko Apex Seret Nama Kekasih, Dinar Candy Diperiksa 6 Jam di Polda Jambi

BACA JUGA:Kapolri Buka Suara soal Polda Jabar Kalah dan Pegi Setiawan Bebas, Pastikan Kasus Vina Tetap Diusut

"Upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara,"kata dia.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:PPA Polda Sumsel Diminta Serius, Korban Perkosaan di Sungsang Kini Sudah Melahirkan dan Butuh Bantuan

BACA JUGA:Deretan Prestasi dan Keberhasilan Jajaran Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78, Berikut Penjelasan Kapolda

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang. 

Kategori :