BACA JUGA:Cegah Serangan Siber, Dinkominfo Muba Konsultasi ke BSSN
"Ya hari ini kita menetapkan tersangka mantan kepala Inspektorat Lahat tahun 2020 inisial YR berdasarkan Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto Senin, 22 Juli 2024.
Toto menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta menemukan alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan YR tersangka.
"Usai ditetapkan tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Juli-11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.