Hal tersebut diungkapkan Tito dalam sambutanya sat membukan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan.
"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito, Rabu, 10 Juli 2024.
Tito menyebut jika saat ini sudah ada 10 surat pengunduran diri dari para Pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada 2024.
"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," ujarnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Dukungan PKS di Pilkada Sumsel Tahun 2024, Ada 12 Calon Kepala Daerah
Seperti diketahui berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Menurut Tito aturan 40 hari tersebut lantaran Kemendagri harus memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti.
Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.
"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak.
Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.