Atas penahanan tersebut, tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua juga menyatakan tersangka Joko Edi Purwanto dinyatakan dalam keadaan sehat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 jo pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.