BACA JUGA: Daftar Konglomerat Indonesia yang Tajir Melintir Berbisnis Sawit, Intip Yuk Siapa Saja Mereka?
4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai dengan domisili
5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar
6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
7. Bukti setoran awal BPIH akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Panji Gumilang Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama
Persyaratan daftar haji 2024 merupakan serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji untuk dapat melakukan pendaftaran ibadah haji pada tahun 2024.
Berikut adalah beberapa aspek penting yang harus diperhatikan:
1. Kewarganegaraan
Calon jemaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi juga dialokasikan untuk warga negara masing-masing negara.
2. Usia calon jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun.
3. Kemampuan Finansial harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai perjalanan haji.
BACA JUGA:SIMAK! Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Linknya
4. Calon jemaah haji harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit kronis yang dapat membahayakan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.
5. Calon jemaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah kepulangan dari haji.