Siap-siap Berhemat, Tahun Depan Biaya Haji Bakal Naik Lagi 5 Persen

Siap-siap Berhemat, Tahun Depan Biaya Haji Bakal Naik Lagi 5 Persen

Pelaksanaan ibadah haji 1445 H tahun 2024 sudah dinyatakan selesai pada Senin 22 Juli 2024 tadi.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 baru saja selesai. Tahun 2025, diprediksi ongkos naik haji bakal naik lagi.

Biaya haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2024, naik 5 persen. Siap-siap untuk lebih berhemat.

Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,41 juta per jemaah.

Dari jumlah itu, terinci Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp 56,04 juta (60 persen) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji sebesar Rp 37,36 juta (40 persen).

BACA JUGA:Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Indonesia Diminta Bersiap dan Jaga Kesehatan dari Cuaca Panas Mekkah

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan, pembahasan mengenai pembiayaan haji tahun 2025 belum dilakukan. Hal ini karena operasional haji tahun 2024 baru saja berakhir.

Nanti, setelah operasional haji berakhir baru akan dilakukan pertanggungjawabanpenyelenggaraan haji tahun 2024.

"Pembahasannya diperkirakan sekitar Oktober, mungkin bisa dengan (anggota) DPR baru," ujar Amri. 

Di tahun depan, kepada jemaah diminta persiapan lebih matang. Artinya calon jemaah haji diminta untuk mempersiapkan diri lebih matang, baik dari segi finansial maupun spiritual.

BACA JUGA:11 Benda yang Dilarang Jemaah Haji di Bagasi dan Tas Jinjing saat Pulang, Bakal Dibongkar serta Ditahan

"Kami mengimbau agar calon jemaah haji dapat menabung sejak dini dan mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi kemungkinan kenaikan biaya,"ujarnya.

Namun, BPKH memperkirakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 akan naik. Kenaikan ini di antaranya dipengaruhi oleh faktor inflasi, kurs, dan avtur.

Lanjut dia, untuk diketahui bahwa BPIH terdiri dari dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH.

Dijelaskan Amri, pembahasan BPIH akan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.

Sumber: