"WFH ASN maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi,"kata Abdullah Azwar Anas.
Lalu, sambung dia, khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100 persen.
"Sesuai arahan presiden Indonesia Bapak Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung pelayanan publik tidak dilakukan WFH,"ujar Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Hore! Tiket Ferry Penyebrangan Sekarang Berlaku 24 Jam, Cegah Penumpukan Kendaraan Saat Arus Balik