Pengusaha Keberatan Soal WFH 16-17 April Bagi Perusahaan Swasta, APINDO: Kalau Himbauan Bisa

Minggu 14-04-2024,20:17 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Shinta mengingatkan dampak WFH cenderung menciptakan penurunan produktifitas ekonomi nasional secara agregat, khususnya karena pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktifitas yang maksimal.

"Ini khususnya terjadi di sektor jasa dan manufaktur. Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri," kata Shinta.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon soal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para ASN PNS pada 16-17 April 2024.

Kemnaker memberitahukan untuk pegawai swasta pada 16-17 April 2024 silakan kebijakan dari masing-masing perusahaan. 

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Arus Mudik, Fasilitas SPKLU PLN di Sumatera Mendapat Sambutan Positif

Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu 14 April 2024.

Secara resmi, Kemnaker RI tak menerbitkan surat edaran khusus dan juga tidak ada paksaan untuk menerapkannya.

"Tidak ada surat edaran (SE) khusus yang akan dikeluarkan untuk pegawai swasta WFH pada 16-17 April 2024 demi menghindari penumpukan kendaraan saat arus balik mudik Lebaran,"ungkap dia.

"Tidak mengeluarkan SE, silakan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan saja," ungkap Indah.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Dewan Minta Pemkot Pengerukan Sungai dan Kolam Retensi

Jelang masuk hari pertama usai libur panjang cuti lebaran, ada aturan khusus yang diberlakukan Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16-17 April 2024. 

Hal ini sebagai bagian dari manajemen arus balik mudik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:Parah, Sekali Hujan Sebanyak 13 Titik Banjir 'Tenggelamkan' Palembang Semalaman, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Meski demikian, Kementerian PAN-RB tetap memberlakukan syarat dan ketentuan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bisa ikut kedinasan dari rumah (work from home/WFH).

Kategori :