JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respon atas kebijakan work from home/WFH ASN PNS yang berlaku 16-17 April nanti.
APINDO menilai kebijakan WFH ASN PNS tersebut tak bisa diterapkan sama dengan para pekerja swasta di perusahaan.
"Tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah,"kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, Minggu 14 April 2024.
Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak bisa diwajibkan untuk karyawan swasta.
BACA JUGA:Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing
Shinta Kamdani menyarankan kebijakan WFH ini kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang sudah diizinkan WFH maksimal 50 persen pada 16-17 April 2024.
"Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekedar imbauan ya silakan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan,"ungkap dia.
APINDO memberikan analogi strategi perusahaan jika kebijakan WFH tak bisa dilakukan ke swasta.
"Kebutuhan penciptaan produktifitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda," kata Shinta.
Menurut Shinta, jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah seperti pekerja pabrik, pekerja sektor perdagangan, kesehatan, hingga pendidikan.
Tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja.
"Banyak jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktifitas," ucapnya.