Menyalurkan bansos secara tidak adik. Serta menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan.
BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?
3. BUMN dan BUMD
Dengan modus menyalurkan bansos melalui perusahaan tertentu untuk mendukung peserta pemilu.
Menggunakan dana/aset perusahaan untuk kepentingan kampanye. Serta memberikan bansos kepada laryawan atau mitra bisnis tertentu.
4. Masyarakat penerima
Modusnya mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, misalnya menjual atau menukar bansos dengan barang atau jasa lain.
Menerima bansos ganda dari berbagai sumber. Serta, menggunakan bansos untuk mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.