WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Kamis 11-01-2024,12:13 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendapatkan laporan 17 kasus terkait tindak pidana Pemilu 2024 hingga Rabu 10 Januari 2024.

Temuan 17 tindak pidana pemilu itu terkait mulai dari politik uang hingga kampanye menggunakan fasilitas negara.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kepala Satgas Gakkumdu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024,"ujar Djuhandani dalam keterangannya kemarin. 

BACA JUGA:Yuk Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024! Segini Nominal dan Tugasnya

Ke-17 dugaan tindak pidana pemilu itu dari total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, selama tahapan pendaftaran sebanyak 10 pelanggaran dan tahap kampanye sebanyak 7 pelanggaran.

“Dan itu semua yang tangani adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dan bawaslu Provinsi,” kata dia.

Dengan rincian adalah:

- 5 terkait politik uang

- 7 soal pemalsuan

- 2 kampanye menggunakan fasilitas pemerintah

- 1 kampanye di tempat ibadah atau pendidikan

- 1 terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye

- 1 terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.

BACA JUGA:Peran Jurnalis Media Menangkal Berita Hoak dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Kategori :