WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Kamis 11-01-2024,12:13 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Dengan hasil tindak lanjut dari 17 perkara tindak pidana pemilu itu, sudah ada 5 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. "2 perkara dihentikan atau SP3 karena tidak cukup bukti. "Sepuluh masih tahap penyidikan," katanya lagi.

Untuk tingkat Bawaslu RI, kata Djuhandani, belum ada laporan terkait tindak pidana yang dikoordinasikan atau diteruskan kepada Bareskrim Polri.

"Sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujar Djuhandani yang juga menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sekedar informasi, Satgas Gakkumdu ini adalah gabungan dari Lembaga Bawaslu serta Institusi Polri dan TNI.

Untuk menjamin proses pemilu berjalan dengan baik, agar mencegah terjadinya ganguan netralitas aparat sampai praktik kecurangan pidana dalam pemilu. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dinilai Sulit Netral di Pemilu 2024

Sementara itu, anggota Bawaslu, Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye Pemilu maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Puadi menjelaskan, bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap dia.

Ini diungkapan dalam diskusi media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, dikutip dari situs bawaslu.go.id, kemarin.

BACA JUGA:Pengamat: Pemilih Millenial Belum Sepenuhnya Rasional Dalam Pemilu 2024

Puadi menerangkan, dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan Pemilu.

"Bawaslu nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan bansos," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Setelah sebelumnya Indonesia Budget Center (IBC) mencatat ada ratusan triliun bansos yang digelontorkan pemerintah. Masuk ke tahun politik, dana bansos disebut rawan menjadi embel-embel kampanye pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

Kategori :