Ini Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jumlah Anggota 7 Orang di Setiap TPS, Batas Usia Maksimal 55 Tahun

Selasa 05-12-2023,12:05 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

- mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

7. Penetapan Anggota KPPS

- menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi.

Sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;

(1) 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan (2) paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS

-  mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring

- meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas

- melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Daftar ke KPU di Hari Terakhir Pendaftaran, Syarat Dokumen Dinyatakan Sudah Lengkap

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Kategori :