"Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut dan mengumpulkan semua barang bukti barulah dia dijadikan sebagai tersangka oleh polda metro jaya," kata Yudi.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Kuasa Hukum Beberkan Bakal Melawan Balik
Mantan Kapolda Sumsel itu menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri kepada awak media, Jumat malam 1 Desember 2023.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua Lembaga Antirasuah itu sebagai tersangka pemerasan SYL sejak Rabu malam 22 November 2023.
Penyidik mengklaim menemukan bukti yang cukup sebelum gelar perkara untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Firli terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Dalam perkara ini, penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.
Dokumen penukaran valas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat itu senilai total Rp7.468.711.500.