Dalam kesimpulannya, RA Anita memberikan rekomendasi konkrit mengenai perubahan kebijakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki proses penyusunan APBD.
Hal ini mencakup peningkatan transparansi, partisipasi publik yang lebih aktif, dan penguatan mekanisme pengawasan dari DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Pertama, mendesak dibentukanya/ diubahnya peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang lebih mengutamakan nilai-nilai keadilan dalam perumusan APBD.
Kedua, penguatan instrumen hukum yang dapat menghilangkan hambatan-hambatan dalam penyusunan APBD sehingga APBD merupakan wujud keinginan masyarakat bagaimana kekayaan daerah dikelola dan pembangunan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sukses, Ratusan Peboler Unjuk Kemahiran di Leanpuri Cup 2023
Ketiga, memastikan proses penyusunan APBD hingga pembentukan Perda APBD sudah memenuhi nilai-nilai keadilan bagi masyarakat dengan melibatkan masyarakan secara penuh dalam proses pembentukan baik RAPBD maupun pembentukan Raperda APBD.
Sehingga penyusunan APBD bukan hanya peran eksekutif semata, perlu penyeimbangan peran legislatif dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.
“Semoga nantinya disertasi yang saya tulis ini bisa memberikan manfaat bagi keilmuan dan pengambilan keputusan pada penyusunan APBD yang berkeadilan, khususnya di Provinsi Sumsel,”tukasnya.(zar)