Dirjampelkes BJPS Kesehatan kunjungi RS Siti Khodijah Palembang, Kenalkan Peserta JKN Layanan Online

Dirjampelkes BJPS Kesehatan kunjungi RS Siti Khodijah Palembang, Kenalkan Peserta JKN Layanan Online

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengunjungi salah Fasilitas Kesehatan di Palembang, RS Siti Khodijah.-BPJS Kesehatan Palembang -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengunjungi salah Fasilitas Kesehatan di Palembang, RS Siti Khodijah.

Kunjungan ke RS Siti Khodijah Palembang tersebut didampingi Kepala Cabang Palembang BPJS Kesehatan Edy Surlis pada 4 November 2024.

Lily Kresnowati memastikan optimalnya pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis digital untuk pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Disela-sela kunjungan di RS Siti Khodijah Palembang, selain meninjau pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, Lily juga secara langsung menyapa peserta JKN yang sedang mendapatkan layanan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kenalkan FRISTA, Teknologi Pendaftaran 3 Detik di RS Bagi Peserta JKN

 BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Kesehatan Palembang Sapa Peserta JKN, Minta Saran dan Masukan

Tak segan Lily Kresnowati memberikan informasi terkini terkait Program JKN antara lain penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan layanan.

Ia juga berpesan kepada peserta JKN agar segera melapor ke petugas BPJS Kesehatan jika mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Lily Kresnowati menegaskan Fasilitas Kesehatan diharapkan dapat terus mengedukasi peserta JKN terkait digitalisasi layanan.

Adapun digitalisasi layanan seperti antrean online yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal.

BACA JUGA:Hore! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran Masih Lama, Cek di Sini Cara Daftarnya

 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ungkap 1.058 Desa dari 4 Kabupaten di Sumsel Daftarkan Perangkat Desa Jadi Peserta JKN

Lily Kresnowati mengungkapkan kualitas layanan kepada peserta JKN menjadi perhatian BPJS Kesehatan, peserta JKN yang sudah berobat sesuai prosedur tidak boleh dikenai biaya tambahan/iur biaya.

“Jika itu terjadi jangan sungkan untuk membuat laporan/pengaduan ke BPJS Kesehatan, nanti petugas BPJS Kesehatan akan membantu mengkomunikasikan dengan fasilitas kesehatan,”kata Lily.

Sumber: