2. Melakukan Penagihan dengan Sopan Tanpa Ancaman.
DC tidak boleh mengancam atau melakukan tindakan kasar yang dapat merendahkan nasabah.
Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan verbal atau fisik saat melakukan penagihan.
3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran dari nasabah yang memiliki pinjaman.
BACA JUGA:5 Langkah Terbaru, Cara Bayar Belanja di Shopee Pakai Akulaku Paylater, Pasti Berhasil
4. Panggilan Telepon sesuai Jam yang Telah Ditentukan.
DC hanya boleh melakukan panggilan telepon antara pukul 8 pagi hingga 8 malam dan tidak boleh mengganggu secara berlebihan.
5. Hanya Melakukan Penagihan Sesuai Alamat Nasabah.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran di alamat yang terdaftar nasabah atau alamat lain jika ada persetujuan dari nasabah.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Tanpa Syarat? Ajukan Sekarang ke Akulaku, Proses Cepat Cair Tanpa Jaminan
Untuk itu, sebagai nasabah jangan sampai debt collector mendatangi Anda.
Meski debt collector bersahabat dan melakukan penagihan secara etika standar perusahaan, tetap saja yang rugi nasabahnya.
Berikut metode cara pembayaran tagihan pinjaman online atau pinjol Akulaku tanpa kartu kredit.
Ada banyak cara untuk bayar tagihan pinjaman online atau pinjol Akulaku tanpa menggunakan kartu kredit.
BACA JUGA:Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku untuk Pengguna Baru, 5 Menit CAIR, Dapat Banyak Keuntungan di Sini