Ancaman Pidana
Sesungguhnya penanganan masalah umrah selama ini terus berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Kepolisian di berbagai daerah dalam upaya penanganan masalah umrah.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus berulang kali menuntaskan masalah umrah bersama Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, dan kepolisian daerah lainnya.
Sebagian diantaranya telah naik ke meja persidangan. Bahkan, sebagian juga telah diputus dengan hukuman penjara.
BACA JUGA: 75 Jemaah Kembali Berangkat Umroh, UMMI Wisata Tour dan Travel Beri Layanan Tepercaya
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada 31 Juli 2023 telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Indonesia.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha umrah yang tidak berizin PPIU dan PIHK yang menjalankan usaha umrah dan haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memerintahkan kepada Kanwil Provinsi agar:
1. melakukan pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU dan PIHK sesuai dengan ketentuan di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021;
2. mengidentifikasi para biro perjalanan wisata maupun pihak lain yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dan PIHK yang menawarkan umrah, haji khusus, dan haji mujamalah/furada yang tidak sesuai ketentuan (seperti umrah backpacker, haji “percepatan”, haji dengan visa selain visa haji, dan jenis lainnya);
3. melakukan upaya represif dengan menindak dan melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU dan PIHK yang menawarkan umrah, haji khusus, dan haji mujamalah/furada yang tidak sesuai ketentuan kepada Kepolisian Daerah.
BACA JUGA:PT UMMI Selalu Sukses Berangkatkan Jemaah Umroh, Kiatnya Patut jadi Contoh
Secara teknis, edaran tersebut meminta agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan pendataan kepada pihak yang tidak berizin PPIU dan menjalankan usaha umrah.
Kanwil Kemenag juga diminta mendata pihak yang tidak berizin PIHK namun menjalankan usaha haji khusus.
Berikutnya Kanwil perlu memberikan surat peringatan kepada para pihak yang telah teridentifikasi melanggar regulasi untuk menghentikan usahanya sampai dengan memiliki izin resmi dari Pemerintah.