BACA JUGA:Vaksin Meningitis Bukan Lagi Syarat Wajib Berangkat Umrah
Paket umrah yang diselenggarakan oleh pelaku usaha tanpa izin sebagai PPIU bisa disebut sebagai umrah non procedural.
Sebab, nyatanya keberangkatan umrah itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Aktivitas umrah non prosedural itu sejatinya juga merupakan pelanggaran regulasi dengan sanksi pidana yang cukup berat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 86 menjelaskan bahwa umrah dapat dilaksanakan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU.
BACA JUGA:Suspend Dicabut, Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah
Pasal 115 juga melarang pihak yang tidak memiliki izin PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
Sementara para Pasal 117, dijelaskan larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin PPIU untuk mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah Umrah.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat dan pidana denda yang besar.
Faktanya masih banyak masyarakat dengan dalih tidak mengetahui regulasi, dengan sengaja memberangkatkan umrah dan tentu mengambil setoran biaya umrah, padahal mereka tidak memiliki izin sebagai PPIU.
BACA JUGA:Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Ning's Store, Lebih Praktis
Kementerian Agama (Kemenag) telah sejak lama memiliki program lima pasti umrah, sebagai bagian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat akan melaksanakan umrah.
Mencermati kondisi terkini dengan kembali maraknya umrah non prosedural yang diselenggarakan oleh pihak tidak berizin PPIU, Kementerian Agama perlu kembali menggemakan Program Lima Pasti.
Bahkan perlu juga program tersebut disesuaikan dengan regulasi dan kondisi terbaru.
Serta yang tidak kalah pentingnya aksi penindakan hukum bagi pelaku pelanggaran aturan.
BACA JUGA:Telkomsel RoaMAX Umroh, Roaming Lengkap dengan Harga Terjangkau