Bila dalam kurun waktu yang telah ditentukan para pihak yang melanggar tersebut tetap “bandel” dengan tidak menghentikan usahanya maka Kanwil wajib melaporkan kepada Kepolisian Daerah.
BACA JUGA:Surat Rekomendasi Kemenag Tidak Lagi Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umroh
Kepolisian dapat menggunakan ancaman dalam Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Ancaman bagi pihak yang melanggar Pasal 114 yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah, sesuai ketentuan di dalam Pasal 121.
Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 115 tercantum di dalam Pasal 122 berupa pidana kurungan paling lama enam tahun atau pidana denda enam milyar rupiah.
Sedangkan pelanggaran Pasal 117 diancam dengan pidana delapan tahun atau pidana denda delapan milyar rupiah sebagaimana diatur di dalam Pasal 124.
BACA JUGA:Berangkat Umroh dan Haji Bisa Langsung dari SMB II Palembang
Publik patut menunggu hasil akhir dari edaran tersebut. Pemerintah dalam waktu sekitar dua tahun ini telah cukup waktu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Tahun ini sudah waktunya upaya represif dilakukan. Para pelaku pelanggaran sudah saatnya menerima ganjaran dari perbuatannya yang melanggar ketentuan.
Karena faktanya aktivitas mereka mengancam pelaku usaha yang resmi berizin PPIU dan PIHK.
Dan mereka juga jelas melakukan pelanggaran yang hukumannya tidak ringan.