Viral, Mak Wo Pungut Tarif Parkir Mobil di Pasar 16 Ilir Rp 10 RIbu, Ini Kata Dishub Palembang

Minggu 30-07-2023,20:21 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Menurut penjelasan petugas parkir tersebut dirinya hanya melaksanakan tugas karena bekerja di sana.

"Kami di sini bekerja, kalau mbaknya mau komplain silakan sama bos kita di sana," ujar petugas parkir.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang Jaring 2.133 Pelanggaran, Cek Fakta Pelanggaran Terbanyak?

"Langsung ke Dishub saja kalau mau komplain, kita hanya bekerja," katanya lagi.

"Silakan tanya ke bos, kami hanya pelaksana kerja. Kalau kami salah silakan lapor bos saja. Lapor ke Dishub," tuturnya.

Pengendara mobil tersebut nampak semakin geram dan ia menanyakan nama petugas tersebut.

"Nama saya Maman, silakan kalian tanya bos saja. Dan saya tidak mematok harga Rp 10 ribu," pungkasnya.

Menyikapi viralnya video tersebut Sekretaris Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto mengatakan kalau saat ini sedang menugaskan Kepala UPTD Parkir Barat untuk mengecek kebenaran video tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Warga Bawa Keranda Mayat dan Baca Yasin di Kantor Gubernur Sumsel, Ada Apa Ya?

"Kita sudah turunkan tim investigasi untuk mengecek video yang viral tersebut. Jika benar akan kita tegur terhadap pengelola parkir," ujar Agus, Minggu, 30 Juli 2023.

Menurut Agus, tarif parkir yang berlaku di Kota Palembang saat ini adalah sebesar Rp. 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000. Tarif berlaku di jam tertentu. Berapa lama pengendara parkir, maka akan disesuaikan jamnya.

"Saat ini kita masih menunggu laporan dari parkir barat. Jika benar seperti video yang viral akan kita tegur jangan sampai terulang lagi," pungkasnya.

 

Kategori :