BACA JUGA:Sekarang Jadi Industri Legal, Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Bursa Kripto Indonesia
Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
"Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan.
Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," kata dia.
BACA JUGA:Menag Sambut Kepulangan Petugas Haji, Terima Kasih Sudah Bekerja Melebihi Ekspektasi
Seperti diketahui mengutip dari kompas.com, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
BACA JUGA:Keberangkatan 2.094 Jemaah ke Madinah Tutup Operasional Haji di Makkah
Konstruksi perkara Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.