Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Aliman 3 tahun penjara.
Terdakwa Aliman secara bersama-sama telah melakukan penipuan terhadap ratusan orang di Jambi melalui investasi budidaya Ikan Lele.
Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Aliman bersama Irma Wahida, Heriyanto, Dodi Sulaiman dan Medi Siswanto. Perbuatan mereka dilakukan sejak Juli 2019 sampai Juli 2021.
Dalam perjalanannya, DHD yang berbentuk PT berubah menjadi koperasi. Koperasi Darsa Hakam Darussalam Farm Indonesia (KDHDFI).
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Mitra Tergiur Gabung DHD
Dalam kepengurusan koperasi, Heriyanto (DPO) yang menjabat sebagai komisaris utama dalam PT DHD menunjuk Medi Siswanto (DPO) sebagai ketua koperasi, dan Rahman Haris sebagai bendahara.