Namun, jika sudah terlanjur membuka link tadi, segera dan jangan tunda untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait, seperti call center resmi pihak bank.
BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat
Singkatnya, ada hal-hal yang harus diwaspadai untuk terhindar dari kejahatan scamming dan phising ini. Hindari untuk memberikan user id, apalagi password di halaman web yang pop up terbuka otomotis, maupun link tertentu.
Perlu kejelian saat mendownload atau mengundur lampiran (attachment) dari sebuah email.
Ada banyak malware atau virus yang dengan mudah mengambil ilegal data pribadi kamu.
BACA JUGA:Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Bagaimana pemerintah menyikapi hal ini, melalui Oritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait, terus memberikan edukasi dengan prinsip kehati-hatian, dengan kerangka pengawasan mikro untuk melindungi kepentingan nasibah.
Meski demikian, nasabah atau konsumen yang baiklah yang harus lebih cerdas. Harus paham untuk melindungi agar terhindar dari kejahatan perbankan, seperti scamming dan phising ini.
Penting menjadi konsumen atau nasibah yang bijak dari mengelola e-banking, sehingga selalu bertransaksi aman dan nyaman. (*)