PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Saa ini ternyata para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anaknya.
Beasiswa pendidikan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeberian beasiswa ini diatur dalam Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Adapun beasiswa tersebut dapat diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
BACA JUGA:Berikut Hasil Seleksi 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Cek Nama di Sini
Peraturan tersebut sudah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021.
Berikut syarat dan ketentuannya:
Dalam Permenaker Nomor 5/2021, disebutkan jika manfaat beasiswa pendidikan dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM, jika:
BACA JUGA:Info Beasiswa S2 Terbaru dari UGM, Cek Program Studi dan Cara Daftarnya di Sini
– Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
– Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
– Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Merujuk pada peraturan tersebut, beasiswa ini dapat diberikan untuk peserta yang meninggal dunia serta memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Tidak berlaku akumulasi masa iuran bagi para peserta yang memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama.