Modus yang mereka pakai dalam tindak korupsi senilai Rp 5 miliar itu, kedua terdakwa melakukan rekayasa dan pemalsuan terhadap 17 SPH (surat pengakuan hak).
Pemalsuan SPH itu terungkap setelah pihak terkait Kementerian Kehutanan RI mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa lokasi lahan itu merupakan gambut dan dilarang mengeluarkan SPH. (*)