PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang segera menggelar sidang 2 tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Jalan Tol di Sumsel.
Kasus korupsi itu adalah pengadaan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Sumsel dengan terdakwa Ansila dan Pete Subur.
Pelimpahan berkas dari Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kepada Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada pada Jumat 17 Maret 2023.
Menurut Edi Pelawi Syahputra SH MH selaku juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang membernarkan pelimpahan berkas dari Kejaksaan OKI.
BACA JUGA:Mahasiswa Magang UBD Selesai Ikuti Program Magang di Banyuasin
‘’Kasus dugaan korupsi pengadaan jalan Tol itu akan segera disidang. Setelah kita lakukan pemeriksaan berkas itu dinyatakan lengkap,’’ujarnya.
Menurut Edi Pelawi, pihak pengadilan Tipikor Palembang juga telah meregister berkas perkara. Pengadian juga telah menetapkan Hakim yang akan mengadilan kasus dugaan korupsi itu.
Tiga hakim yang akan mengadili sidang adalah; H Sahlan Effendi SH MH sebagai hakim ketua dan Waslam Maqshid SH MH dan Iskandar Harun SH MH sebagai hakim anggota.
‘’Kalau hakim yang akan mengadilan sudah ada penetapan maka sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol itu akan segera disidang,’’ujarnya.
BACA JUGA:Pimda PKN Sumsel Gelar Ruahan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H
Sesungguhnya, tersangka lahan tol ini tidak hanya Ansial dan Pete Subur tetapi ada satu tersangka lainnya. Dia adalah, mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI bernama Amancik.
Hanya saja dalam proses penyidikan, tersangka Amancik meninggal dunia. Kegiatan pembebasan lahan Kayuagung-Pematang Panggang itu terjadi pada 2016 sampai 2018.
Selama ini, tersangka yang sebentar lagi menjadi terdakwa Ansila, saat ini berada di Rutan Pakjo Palembang.
Tersangka Pete Subur saat ini sudah berada di Lapas Kayuagung karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.