BACA JUGA:Kinerja Semen Baturaja di 2022 dan Target Bisnis Tahun 2023 Terkait Efisiensi Biaya Distribusi
Kronologis Mario Dandy Aniaya David
Perisitiwa penganiyaan oleh Mario Dandy Satriyo terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan berada di depan rumah R Komplek Grand Permata Cluster Boulovard Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas peristiwa penganiyaan itu, Korban David mengalami luka berat yang serius hingga koma.
Penganiyaan bermula dari seorang wanita berinisial A –mantan kekasih David--mengadu kepada Mario Dandy Satriyo. Perempuan inisial A itu, mengadukan telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.
BACA JUGA:2 Karyawan BRI Pembobol Rekening Nasabah Diringkus, Kerugian Capai Rp5,2 Miliar
Menyikapi aduan dan provokasi dari A Mario pun menghubugi David tapi tidak menjawab. Selanjutnya, perempuan A menjebak David dengan cara mengajak bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajarnya.
‘’David pun menyanggupi permintaan A dan menyebutkan bahwa dia sedang berada di depan rumah R,’’ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menyampaikan kronologis peristiwa penganiyaan kepada wartawan, menukil dari laman fin.co.id.
Selanjut Perempuan A dan Mario Dandy Satriyo mendatangi TKP. Begitu bertemu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi kepada David terhadap perbuatan kepada A.
BACA JUGA:Renny Astuti Berikan Ambulan ke Pondok Pesantren AR Rahman
‘’Mereka terlibat perdebatan sehingga berakhir dengan penganiayaan. David tergeletak di tanah setelah mendapat pukulan dan tendangan dari Mario,’’ujarnya.
Selanjut, orang tua R yang mendengar ada keributan keluar rumah dan mendapatkan David sedang sekarat akibat luka berat yang dialaminya. Dia pun langsung membawa korban ke RS Medika Permata.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Sumsel Keluarkan Himbauan, Soal 370 Calon Jemaah Batal Berangkat Haji 2023
‘’Tersangka Mario Dandy saat itu langsung diamankan oleh sekuriti komplek perumahan dan petugas Polsek Pesanggrahan,’’tambahnya.
Mario Dandy Satriyomerupakan anak pejabat di Ditjen Pajak. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Tidak hanya itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menjerat Dandy dengan subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)