PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Jajaran Polda Sumsel memberikan atensi cukup tinggi terhadap pemberantasan aktivitas penambangan batubara illegal atau illegal mining di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Penyidik Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal mining di Muara Enim.
Saat ini, penyidik sedang mengejar 3 orang pemodal alias cukong penambangan batubara illegal itu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah CI, OK dan RA, merupakan warga Muara Enim, Sumsel dan Warga Lampung Selatan.
BACA JUGA: Penambangan Minyak Illegal di Muba Sumsel Menggila, Satu Sumur Kembali Terbakar Telan Korban Jiwa
Menurut Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlinto, 3 pemodal itu melakukan penambangan batubara illegal di Kelurahan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
‘’Mereka sudah satu tahun melakukan illegal mining di kawasan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,’’ujar Kombes Agung kepadawartawan, pada Senin 20 Februari 2023, mengutip dari LKBN Antara.
Menurut Kombes Agung upaya penangkapan tergdap DPO CI, OK dan RA yang menjadi pemodal penambangan batubara illegal merupakan upaya memberantas illegal mining.
BACA JUGA:Muba Vocational Centre Serap Tenaga Kerja Lokal, Mau Kembangkan ke Batubara
Pasalnya, dampak dari aktivitas illegal mining itu banyak menimbulkan kerugian dari berbagai aspek termasuk dampak terhadap lingkungan.
Saat ini penyidik sudah mendapat identitas cukong atau pemodal penambangan batubara illegal itu. Keterangan didapatkan penyidik dari pekerja penambangan illegal yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
‘’Anggota kita dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah menangkap 6 orang pekerja dan anak buah dari 3 orang penambangan batubara illegal di Muara Enim itu,’’ujar Kombes Agung.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap 6 penerka tambangillegal itu berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2023 di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Lapor ke Gubernur, GMPN dan KMAMT Minta Perusahaan Batubara Rusak Jalan Umum Diperbaiki
Enam orang yang ditangkap itu adalah, PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30). Mereka mengaku sebagai sopir dan kondektur truk pengangkut batubara hasil penambangan illegal yang dioperasikan oleh CI, OK dan RA.
Selain menangkap para sopir dan kodektur truk, polisi juga telah menyita 98 ton batu bara hasil illegal mining berikut 4 unit dump truk mereka Mitsubishi Fuso.