Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita satu lembar surat jalan dari PT MIB (Mulia Indah Bersama).
BACA JUGA:Dua Perusahaan Batubara Bebaskan Lahan Warga di PALI
‘’Kepada penyidik mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500–Rp5 juta untuk satu kali mengangkut batubara dari tambang illegal di Muara Enim ke Provinsi Lampung,’’ujarnya.
Enam orang tersangka itu, sedang dalam pemeriksaan intensif dari penyidik dan ditahan di Dittahti Polda Sumsel.
‘’Selain mengumpulkan keterangan dari para tersangka tentang pemodal dan cukong illegal mining di Mura Enim, penyidik juga sedang meggali penadah dari batu bara dari tambang illegal itu,’’tambahnya.
BACA JUGA:Aktivitas PT BMS dan Titan Dikeluhkan Masyarakat, Pansus Batubara Sambangi Bupati Lahat
Selanjutnya penyidik akan menjerat para tersangka illegal mining di Muara Enim itu dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Pasal 161 UU itu menyebutkan: Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (yui/ant)