Menarikya ER juga terlihat pintar mengatur irama live-nya. Dia memperlihat bagian-bagain sensitive tubuh sedikit demi sedikit untuk memancing penonton lebih banyak untuk mendapatkan gift.
Semakin ramai penonton, selebgram cantik ER akan beraksi semakin panas. Dia akan menanggalkan satu-satu persatu busana yang melekat di tubuhnya.
Puncaknya adalah dia melepaskan seluruh busananya sehingga tampil full. Dengan demikian gift dan endorse akan banyak mengalir kepadanya.
Penyidik Polda Bengkulu akan menjerat selebrag cantik ER dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat (1) jelas melarang orang melakukan tindakan penyebarluasan pornografi dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Selebgram cantik asal Bengkulu berinisial ER ini, juga dapat dijerat dengan pasa 5 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman dari pasal ini, pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp2 miliar. (yui)