Xue Chang Hang Ajukan Diri Sebagai WNI, Diproses Kemenkumham Sumsel

Selasa 07-02-2023,13:51 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Kadiv Keimigrasian Herdaus membahas terkait status kepemilikan paspor asal negaranya apabila kelak telah bertatus WNI, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang harus dipenuhi, serta motivasi yang bersangkutan untuk menjadi WNI. 

Herdaus menegaskan kajian kewarganegaraan ini merupakan salah satu tahapan dalam permohonan kewarganegaraan yang hasilnya akan diverifikasi dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.

Sang pemohon kewarganeraan Indonesia, Xue Chang Hang mengatakan saya sudah lama dan terbiasa bekerja disini, selama 21 tahun saya disini. 

“Banyak orang yang telah saya kenal disini, dan rencananya keluarga besar pun akan dipindahkan ke sini,” kata Xue Chang Hang.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Apresiasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat

Turut hadir dalam rapat ini, Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, unsur Polda Sumsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel.

Kategori :