PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Warga Negara China bernama Xue Chang Hong mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia atau menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Xue Chang Hang merupakan WNA atau Warga Negara Asing asal China yang menetap di Indonesia sejak tahun 2002, dan bekerja sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan elektronik.
Terkait permohonan Xue Chang Hong untuk menjadi WNI, Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pengkajian dan verififikasi data kewarganegaraan terhadap Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Senin 6 Februari 2023.
Verififikasi data kewarganegaraan terhadap permohonan Xue Chang Hong, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Proses verifikasi yang diikuti oleh Xue Chang Hong merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau menjadi WNI.
Setidaknya, Xue Chang Hong akan diminta 5 berkas surat yang menjadi keterangan resmi dirinyak kenapa mau menjadi Warga Negara Indonesia.
“Pemohon Kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti Ijin Keimigrasian, Surat Kependudukan, SKCK, Surat Nikah, dan Surat Kesehatan,” ungkap Ilham.
Tak hanya berkas surat, Kemenkumham juga meminta yang bersangkutan membuka sekaligus menguji seberapa jauh tentang menjadi kewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA:Profil Muhammad Al Farisi, Napiter Palembang Ikrar Setia NKRI dan Pesan Kemenkumham Sumsel
Pada kesempatan itu, pemohon juga diuji tentang Pemahanan Terhadap Negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, sejarah Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia, rasa cinta kepada negara, motivasi serta visi dan misinya menjadi WNI.
“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi syarat”, tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Untuk itu, menurut Ilham Djaya, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melakukan verifikasi menyeluruh dalam proses pengajuan ini.
Apabila status pengajuan kewarganegaraan ini disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum, dan yang bersangkutan, dalam hal ini Xue Chang Hang akan dilakukan pengkajian kembali di tingkat pusat.
BACA JUGA:Ini Lokasi UKK Muba, Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pemkab Muba