PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM –Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru tentang skema angka kredit untuk naik pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional tahun 2023. Prosesnya semakin mudah dan cepat.
Aturan terbaru skema angka kredit naik pangkat bagi PNS fungsional itu tertuang dalam Keputusan Menpan (KepmenPAN-RB) No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Dalam KepmenPAN-RB itu selain mengatur tentang jenis dan pengisian jabatan fungional juga memperbaharui Skema Angka Kredit bagi PNS yang akan mengajukan naik Pangkat
BACA JUGA:Aturan Baru Kemenpan RB Soal Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS, Cukup Dua Tahap, Sehari Rampung
Aturan terbaru dari KemenPAN-RB itu juga mempermudah dan mempercepat proses naik pangkat PNS mulai tahun 2023 dengan cara melalukan digitalisasi dalam pengajuan administrasi.
Dengan digitalisasi KemenPAN-RB dapat memangkas pelayanan kepegawaian mulai proses hingga aspek infrastruktur dengan meggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Ini membuat proses pengajuan dan pengurusan administrasi naik pangkat bagi PNS mulai tahun 2023, akan semakin mudah dan cepat.
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023, Siap-siap Untuk Wilayah Sumsel, Simak Terus
Ini juga akan mendukung pencapaian target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan dalam aturan terbaru itu.
‘’PermenPAN-RB 1/2023 ini mengandung alternatif untuk mengakomodasi harapan semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menpan RB Azwar Anas, mengutip dari laman menPAN.go.id.
BACA JUGA:Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini
Menurutnya, pejabat yang menempati jabatan fungsional untuk mengajukan naik pangkat pedomannya tidak lagi fokus kepada angka kredit melainkan berpatokan kepada capaian kinerja oganisasi.
‘’Pemenuhan angka kredit dalam penilaian kinerja terlalu administratif . Ini sangat menyulitkan bagi PNS jabatan fungsional untuk pengajuan naik pangkat,’’ujar Azwar Anaz.
Dia menjelaskan, ada skema baru angka kredit untuk kenaikan pangkat PNS jabatan fungsional mulai 2023.