Aturan Baru PermenPAN-RB No 1 2023 , Skema Angka Kredit Naik Pangkat PNS Fungsional Semakin Mudah dan Cepat

Minggu 05-02-2023,09:45 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Cara Gubernur Sumsel agar Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan, Ada Rewad dan Punishment

Dia menyebut, pemangkasan  pelayanan kepegawaian juga berlaku bagi kenaikan pangkat PNS dan pensiunan. Realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

‘Skema pelayaan kenaikan pangkat dan pensiun ASN dipangkas. Jadi lebih cepat dan ringkas. Berlaku bulan Januari 2023.’’

Azwar Anas menyebut, setiap tahun yang pensiunan jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai. 

BACA JUGA:Amrullah Komisioner KPU OKI jadi Tersangka Penipuan

KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian sejak tiga bulan terakhir.

 “Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tambahnya.

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.  Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.

Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

BACA JUGA:Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, JMSI Sumsel Kutuk Kekerasan kepada Wartawan

Seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu Sistem Informasi ASN (SIASN). Langkah Menpan RB itu juga untuk mendukung  mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Transformasi Berbasis Digital KemanPAN-RB

KemenPAN-RB mengeluarkan mekanisme dan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS dan kepengurusan pensiunan berlatar belakang pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Semua trasnformasi PNS/ASN harus berbasis digital.

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB telah melakukan transformasi jabatan ASN meliputi simplifikasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

BACA JUGA:Profil EdenFarm, Startup Agrikultur Berhasil Peroleh Pendanaan USD 13,5 juta dari TMI

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu, Kemenpan RB telah  mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi. 

Kategori :