Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini

Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis,  PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini

Walikota Palembang memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemkot Palembang di BKB. (Foto:Septa/Radar Palembang)--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -  Profesi sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi favori.

Bagi sebagian orang terutama lulusan dengan ijazah SMA dan Sarjana, Karena berharap adanya jenjang karir, gaji serta tunjangan yang fantastis. 

Gaji dan tunjangan yang diterima PNS akan dipengaruhi oleh pangkat dan golongannya sedangkan pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. 

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintahan No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1979. Mengacu pada gaji yang diterima PNS di tahun 2022.

BACA JUGA:ASN harus punya kemampuanuntuk penguatan layanan Publik

Dilansir dari radarutara.id Adapun kisaran gaji yang akan diterima tahun 2023 sebagai berikut : 

- Gaji PNS Golongan Ia - Id

PNS Golongan Ia (Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)

PNS Golongan Ib (Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)

PNS Golongan Ic (Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)

PNS Golongan Id (Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

BACA JUGA:Harno Minta ASN Tingkatkan Pelayanan

Gaji PNS Golongan IIa - IId

PNS Golongan IIa (Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)

PNS Golongan IIb (Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)

PNS Golongan IIc (Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)

PNS Golongan IId (Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Puluhan Warga Tertipu ASN Gadungan

- Gaji PNS Golongan IIIa - IIId

PNS Golongan IIIa (Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)

PNS Golongan IIIb (Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)

PNS Golongan IIIc (Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)

PNS Golongan IIIa (Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

BACA JUGA:Pelayanan Publik Tetap Operasional, ASN Dilarang Bolos

- Gaji PNS Golongan IVa - IVe

PNS Golongan IVa (Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)

PNS Golongan IVb (Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)

PNS Golongan IVc (Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)

PNS Golongan IVd (Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)

PNS Golongan IVe (Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)

BACA JUGA:Hidupkan Lagi Subuh Berjamaah, Wako Palembang Luncurkan Gerakan ASN Bersedekah

Sedangkan untuk tunjangan PNS diluar gaji poko terdiri dari 5 tunjangan yaitu :

1, Tunjangan Kinerja 

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kebijakan instansi. 

2. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, bahwa PNS yang berada di jenjang eselon akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan untuk eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, eselon IVB Rp 490.000, eselon IVAA Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.

BACA JUGA:Gelar Upacara, ASN Kemenag Sumsel Tebarkan Spirit Hari Santri

3, Tunjangan Suami Istri

Besaran tunjangan ini ialah 5% dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor & Tahun 1977.

4.Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan syarat anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS. 

5. Tunjangan Makan

Pada tanggal 29 Maret 2018 Mentri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

Untuk Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

BACA JUGA:Aturan Baru Kemenpan RB Soal Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS, Cukup Dua Tahap, Sehari Rampung

6. Tunjangan Umum

Bagi PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional makan akan mendapatkan tunjangan umum dengan kisaran Golongan I Rp 175.000, Golongan II Rp 180.000, Golongan III Rp 185.000 dan Golongan IV Rp 190.000.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, PNS juga bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh negara dan bisa dinikmati dengan biaya rendah bahkan gratis. Diantara fasilitas yang lazim diterima PNS ialah:

 1. Gaji Pensiun 

PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji atau pesangon pensiun yang besarannya tergantung kebijakan kepala daerah/instansi. Jadi gaji PNS dipotong setiap bulan iuran dan saat pensiun, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS dalam bentuk uang pensiun. 

BACA JUGA:Gempa Cianjur Teras Hingga Balai Kota Jakarta, ASN dan Pejabat Berhamburan Keluar

2. Jaminan Asuransi

Jaminan asuransi ini berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain itu juga terdapat uang duka wafat bagi PNS yang aktif. 

3. Kendaraan Dinas

Pegawai Negri Sipil (PNS) difasilitasi dengan kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor sehari-hari yang akan menunjang pelaksanaan tugas. Spesifikasi kendaraan dinas darat yang didapatkan oleh PNS tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 076 Tahun 2015.

4. Rumah Dinas

PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Berbagai macam bentuk rumah dinas yang bisa diperoleh PNS; rumah permanen, mess, rumah susun dll tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.  

Selain itu, PNS juga mendapatkan hak cuti hingga perlindungan pengembangan kompetensi. 

 

Sumber: