Penghitungannya berdasarkan kumulatif angka kredit pangkat dalam jenjang jabatan.
Berikut Skema Angka Kredit PNS Fungsional
1.PNS yang mau naik pangkat daro ahlu Madya ke Ahli Utama, paling kurang angka kreditnya 450. Angka ini berasal dari pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c.
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1
2. PNS yang akan mengurus pangkat dari Ahli Muda ke Ahli Madya, angka kreditnya paling kurang 200 yang dihitung dari angka kredit pangkat III/c dan III/d
3.Kenaikan Pangkat PNS dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, angka kreditnya paling kurang 100 paling, yang merupakan kumulatif angka kredit pangkat III/a dan III/b
4. PNS naik pangkat ke Penyelia, butuh angka kredit paling kurang 100 yang merupakan kumulatif angka kredit III/a dan III/b
5.Kenaikan PNS dari Terampil ke Mahir, paling kurang harus mencukupi angka kredit 60, dari kumulatif angka kredit II/b, II/c, dan II/d
BACA JUGA:Ini Keuntungan Kalu Kamu Kuliah di STAN, Kuliah Gratis Hingga Diangkat Jadi CPNS
6. Kenaikan pangkat PNS dari Pemula ke Terampil, angka kreditnya paling kurang 15. Ini berasal dari kumulatif angka kredit pangkat II/a
Sementara itu, untuk PNS yang naik pangkat atas mekanisme promosi atau naik jabatan mekanismenya dalam PermenPAN No 1 Tahun 2023 juga disederhanakan.
Mekanisme untuk naik pangkat karena Promosi Jabatan Adalah:
1.PNS bersangkutan harus memenuhi angka kredit kumulatif jenjang jabatan.
2. PNS bersangkutan harus lulus uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
3. PNS yang akan menempati jabatan tertentu harus memiliki Predikat Kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir.
Menurut Azwar Anas, saat jumlah PNS mencapai 4,2 juta orang. Sebanyak 2,1 juta orang atau 58 persen menempati jabatan fungsional.